Pemkot Bandung menerapkan sanksi berupa denda Rp1.000.000 bagi pembeli di Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona yang sudah dibersihkan dari PKL. Zona tersebut diantaranya Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Dalem Kaum dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun Bandung. Hal ini berlaku sejak Minggu (2/2).
Peraturan ini dibuat berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL Pasal 24 Ayat 1 dan 2. Hal ini guna membersihkan dan menertibkan kota Bandung dari PKL demi kenyamanan kota Bandung.
Ira Widya Zahara (Magang)
Tambahkan Komentar