Kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) merupakan salah satu langkah Pemkot Bogor untuk mengurangi kemacetan, juga sekaligus pembenahan sistem transportasi di Kota Bogor. SSA memang direncanakan sejak lama, sudah melewati serangkaian kajian di tahun 2015.
Uji coba SSA sendiri telah dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama pada 1-4 April 2016, dilanjut sesi kedua pada tanggal 5-18 April 2016.
Dalam penerapannya, rute SSA dibuat searah jarum jam untuk memperlancar arus lalu lintas di seputaran Kebun Raya dan Istana Bogor. Selain itu, akan mempermudah pelayanan umum karena hampir 90% pelayanan publik seperti kantor, lembaga,instansi dan sekolah ada di seputar Kebun Raya di sisi kiri jalan. Sehingga masyarakat tidak perlu menyeberang jalan.
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan mahasiswa S1 Statistika IPB yang tergabung dalam Himpunan Profesi Gamma Sigma Beta (gsbipb.com), tujuan sistem satu arah untuk mengatasi kemacetan, menata estetika kota, serta memudahkan akses ke lokasi pelayanan publik sebagian sudah tercapai. Namun sebagian lagi belum, akibat masih terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah ruas daerah sehingga terkesan ‘macet’, serta rute perjalanan yang mengitari Kebun Raya Bogor mengakibatkan jarak terasa lebih jauh.
Sebagian menyatakan bahwa sistem satu arah ini mengurangi kemacetan di Kota Bogor, juga menjadikan jalanan lebih rapi dan teratur. Selain itu ada pula yang merasa perjalanan terasa lancar, cepat, dan nyaman karena mudahnya akses perjalanan di tengah kota.
Namun, sebagian masyarakat merasa perjalanan menjadi jauh dan terasa lama. Kemacetan juga tak bisa dihindarkan di beberapa ruas jalan di luar rute SSA. Masyarakat lokal mengalami penurunan pendapatan, beberapa supir angkutan umum juga mengeluhkan kerugian yang mereka tanggung akibat penerapan kebijakan SSA ini.
Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk kembali ke kebijakan awal. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang mendukung kebijakan ini agar tetap dilanjutkan. Harapannya, jalanan dapat lebih tertib dan teratur. Mungkin pengurangan jumlah angkutan umum dapat menjadi salah satu solusinya. Selain itu, seiring dengan permanennya kebijakan ini, Pemkot perlu melakukan kajian ulang dalam rangka penyempurnaan kebijakan, kaji rambu-rambu, traffic light, penyempitan jalan dan bottle neck lainnya.
Aulya Permatasari
Editor : M Qomarul Huda
Tambahkan Komentar