Bertempat di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (20/12), Intitut Pertanian Bogor (IPB) berhasil menjadi Juara II pada ajang Anugerah Cinta Karya Bangsa 2016. Penghargaan ini diberikan pemerintah kepada Kementerian/Lembaga BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan dan peningkatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya di unit kerja masing-masing. Penghargaan ini diterima langsung oleh Dr.Ir. Ibnu Qayim, Sekretaris Institut IPB dari Menteri Perindustrian RI, Airlangga Hartarto.
Kementerian Perindustrian RI setiap tahun melakukan penilaian dan memberikan peringkat kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahun ini IPB berhasil lolos dalam 4 indikator penilaian.
Piala Juara II Anugerah Cinta Karya Bangsa 2016
Penilaian penerima penghargaan didasarkan pada 4 indikator, yaitu Komitmen, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Penghargaan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 706/M-IND/Kep/11/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pemberian Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Anugerah Cinta Karya Bangsa Tahun 2016.
Melalui Anugerah Cinta Karya Bangsa, Rektor IPB, Prof.Dr.Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc mengajak Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta turut mendorong pelaku industri nasional agar mengacu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).Terutama menumbuhkan komitmen semua pihak untuk senantiasa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan langkah-langkah guna memaksimalkan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri untuk mendorong diterapkannya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Menteri Perindustrian RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri.
Kontributor : Humas IPB
Ed : Ratna PH
Tambahkan Komentar