Terkait kebijakan IPB University dalam pelaksanaan kuliah daring, IPB memberikan bantuan biaya kuota internet kepada seluruh mahasiswa yang masih aktif mengambil perkuliahan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memfasilitasi peningkatan kualitas infrastruktur penyelenggaraan kuliah daring pada setiap unit kerja.
Sebelumnya IPB telah menerapkan kebijakan partially closed down. Hal ini selaras dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait masa belajar penyelenggaraan program pendidikan di tengah wabah COVID-19. Rektor IPB University, Dr. Arief Satria mengatakan bahwa proses belajar paruh kedua semester genap selama 7 pertemuan dilaksanakan secara online di bulan April dan Mei hingga sebelum lebaran serta Ujian Akhir Semester diselenggarakan secara online. Teknis perkuliahan daring dilakukan berdasarkan ketentuan dari masing-masing dosen yaitu menggunakan newlms, Youtube, Zoom, Webex, Google Meeting, Whatsapp group, dan sebagainya.
Pelaksanaan kuliah daring ini menuai banyak pro-kontra dari mahasiswa, terutama banyak mahasiswa mengeluhkan nasib UKT ataupun biaya yang dikeluarkan untuk internet penunjang kuliah daring. Dilansir dari Kompas.com (2/4), Dr. Arief Satria mengatakan, “Bantuan kuota internet kepada mahasiswa yang masih ada perkuliahan sebesar Rp150.000/bulan selama tiga bulan”.
Mekanisme pemberian bantuan biaya tersebut yaitu, untuk mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dananya berasal dari pemerintah pusat, daerah, kementerian, lembaga, yayasan, atau sponsor lainnya, dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Sedangkan untuk mahasiswa bukan penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa tersebut, dana bantuan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembiayaan Pendidikan Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas mahasiswa walaupun dalam kondisi stay at home di tengah pandemi corona.
Penulis: Chandra Kusuma Dewi
Ilustrator: Annaisa Kharisma Ardiani
Editor: Putri Arum Puspitasari
Tambahkan Komentar