Menanggapi adanya kejadian kekerasan seksual dalam kampus, serta unggahan BEM KM yang memberitakan kasus pelecehan seksual, Dr. Alim Setiawan Slamet, S.TP., M.Si. selaku Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir IPB University, menyatakan bahwa baru menerima laporan resmi kurang lebih hari Kamis (16/12) dari BEM KM IPB dan sedang menyiapkan rapat komisi disiplin untuk membahas laporan tersebut. “Dari BEM KM, saya minta mengirimkan surat. Karena mereka sudah melakukan publikasi di media sosial BEM KM dan secara detail menyampaikan identitas dari pelaku (mahasiswa sampai NIM-nya). Jadi, mereka harus bertanggung jawab melaporkan secara resmi,” ujar Bapak Alim. Beliau menyampaikan bahwa dalam menangani kasus kekerasan seksual, IPB mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Jadi, kita akan melakukan konfirmasi kepada yang diduga sebagai pelaku, dan termasuk konfirmasi secara langsung kepada korban.”
Sebagai langkah untuk merespons Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, IPB sudah menambahkan kolom pengaduan kekerasan seksual pada IPB Help Center. “Sebelum ada Permendikburistek No. 30 Tahun 2021, kita juga berkomitmen bahwa tidak hanya pelecehan atau kekerasan seksual; segala tindakan asusila juga tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa IPB,” tegas Bapak Alim ketika diwawancarai Senin (20/12). Bapak Alim juga menyatakan bahwa terdapat beberapa kejadian kekerasan seksual yang sudah diproses dan pelaku sudah diberikan sanksi.
Jika memang ada mahasiswa yang merasa menjadi korban kekerasan seksual, Prof. Dr. Ir. Agus Purwito, M.Sc.Agr selaku Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan, dan Keuangan IPB University, menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu ragu untuk melapor kepada IPB. “Kalau betul-betul kita jadi korban, harus segera lapor. Langsung atau melalui bimbingan konseling, dosen pembimbing, atau dosen penggerak, supaya segera diproses. Kita semua tidak ingin kasus-kasus seperti itu terbiarkan. Kita bisa segera mengambil tindakan kalau memang itu melanggar disiplin, baik itu mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan,” jelas Bapak Agus. Korban pun bisa mendapatkan pendampingan psikologis dengan dosen dari tim bimbingan dan konseling.
Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si. menyatakan bahwa jika pihak IPB tahu adanya keluhan atau unggahan mengenai kekerasan atau pelecehan seksual, pihak IPB pun melakukan penelusuran. Namun, beliau menyatakan bahwa hal nomor satu yang diperlukan adalah pengaduan. Dengan adanya pengaduan, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. Pengaduan dan bukti diperlukan supaya keputusan nantinya memang berbasis pada fakta, bukan sekadar kabar burung. “Kami tidak akan bisa bertindak kalau basisnya hanya kabar burung, kecuali kalau yang bersangkutan atau didampingi siapa itu, melakukan pengaduan kepada kami melalui channel yang tersedia. Kalau ada kejadian seperti itu, jangan sungkan-sungkan dan jangan khawatir tidak akan dilindungi,” tutur beliau.
Lebih lanjut lagi, Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si. menyatakan bahwa apa pun yang dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual, berbasis pada regulasi dan norma. Beliau menyatakan prinsipnya adalah kehati-hatian bahwa yang harus dilindungi, betul-betul mendapatkan perlindungan dan yang harus diberi sanksi, juga akan diberi sanksi setelah terbukti bersalah. Proses tindak lanjut pun dilakukan dengan prinsip keadilan. “Kalau ada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan melakukan tindakan pelecehan yang memang terbukti bersalah, perguruan tinggi wajib memberi sanksi administratif. Akan tetapi, di setiap pasal Permendikburistek Nomor 30 Tahun 2021, tidak ada sanksi untuk mengumumkan nama pelaku. Kalau misal diumumkan, kita tidak punya aturan yang menjadi dasar. Jadi, pegangan kita adalah peraturan yang berlaku,” jelas Bapak Alim.
Dr. Heti Mulyati S.TP., M.T. selaku Direktur Sumberdaya Manusia IPB University, turut menambahkan, “Silakan jangan ragu untuk mengadukan karena kita tidak berdasar gosip, tetapi berdasarkan fakta, dokumen, atau aduan dari mahasiswa. Insya Allah, kita saling koordinasi untuk hal tersebut. Dan tentunya, untuk ke media sosial, kita lihat manfaat dan mudaratnya. Tidak harus semua diekspos, yang penting bisa tertangani. Karena kalau kita ekspos, ada aspek psikologi yang harus kita jaga dari kedua belah pihak.”
Mengenai kasus pelecehan yang diunggah di akun Instagram BEM KM IPB, Dr. Alim Setiawan Slamet menyatakan bahwa prosedur yang akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor yang mengatur tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa. “Kita akan rapat dengan komisi disiplin, memastikan dahulu buktinya memadai. Kemudian, konfirmasi kepada pelapor, pelaku, dan korban sendiri dengan jaminan korban akan dilindungi,” ujar Bapak Alim. Hanya saja, beliau menyampaikan bahwa laporan dari BEM tidak menyebutkan nama korban dan hal ini akan menjadi kendala dalam pemeriksaan. Dalam menangani kasus ini, pihak IPB perlu sumber secara langsung. Kejadiannya seperti apa dan tindakannya seperti apa, serta mengecek kebenaran informasi yang ada di laporan BEM dengan hati-hati, cermat, dan seadil-adilnya.
Dr. Alim Setiawan Slamet, S.TP., M.Si. menjelaskan bahwa setelah konfirmasi, akan dibuat berita acara pemeriksaan. “Kalau memang dikonfirmasi, semua pihak setuju dan menandatangani hal tersebut. Kemudian, kita bahas sanksi apa yang diberikan,” ujar beliau. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tata tertib: kategori ringan, sedang, atau berat. Berat, misalnya skorsing hingga dua semester atau diberhentikan sebagai mahasiswa. Sanksi tersebut akan dituangkan dalam bentuk SK dan selanjutnya disampaikan ke pihak terkait yaitu pelaku, departemen, fakultas, termasuk juga kepada orang tua pelaku. Akan tetapi, jika diumumkan secara publik, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Yang paling utama adalah sanksi administratifnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah beliau.
“IPB adalah institusi pendidikan. Segala keputusasn yang diambil tujuannya adalah untuk mendidik. Dalam hal pelanggaran, sanksi diberikan bukan sekadar untuk menghukum. Namun, tetap saja tujuan akhirnya mendidik agar ada perubahan perilaku. Jadi, kita ini bukan algojo yang dari awal niatnya menghukum seseorang. Kita menegakkan kebenaran dan memberikan sanksi adalah untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengubah perilaku. Sehingga, ke depan tidak akan terulang lagi, baik oleh yang bersangkutan maupun pelaku lainnya,” ungkap Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si.
Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si. menyampaikan bahwa mengumumkan nama pelaku secara publik, dalam arti membuat malu pelaku, bukanlah tujuan utama. Dalam mengumumkan pelaku, kita harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Yang penting kita memberi perlindungan bagi korban, serta memberikan keadilan bagi mereka yang dilecehkan atau korban kekerasan seksual,” ujar beliau. Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si. juga menambahkan bahwa pihak IPB tidak akan gegabah dalam menangani kasus seperti ini. Semuanya diproses saksama agar keputusan yang adil dan tepat dapat ditegakkan.
Reporter: Hareta Shofi Athiyya, Hasna Amada Ramania, Ilham Putra Susanto
Ilustrator: Ayu Amalia Sari
Editor: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah
prinsip keadilan harus tetap dipegang, dan keadilan harus pula ditegakan. karna tidak bisa dibiarkan kejahatan kekerasan seksual seperti ini.
VISIT OUR WEBSITE : Tel U