Afif Mundur, Sidang Istimewa Digelar Tanpa Mekanisme Pengunduran Diri

Sidang Istimewa MPM KM yang digelar Sabtu (30/05) lalu mengesahkan pengunduran diri Mochamad Afif Azhar dari jabatan Presiden Mahasiswa. Sidang yang berlangsung 12 jam (termasuk skorsing) tersebut berkutat dalam pembahasan latar belakang pengunduran diri mantan ketua BEM D tersebut dari kursi KM-1. Namun, hal yang tercantum dalam agenda sidang bukan mekanisme pengunduran diri Presma, melainkan pembahasan draft mekanisme pergantian Wapresma seperti yang tertulis di selebaran yang dibagikan kepada peserta sidang. Proses pengunduran diri Presma hanya menghasilkan SK No. 008/ TAP SI/ MPM KM IPB/ V/ 2015.

UU KM IPB pasal 21 ayat 1 menyebutkan, Presiden Mahasiswa dapat berhenti dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia. Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut terpenuhi, Wapresma akan diangkat menjadi Presma paling lambat 14 hari setelah pengunduran diri. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan TAP MPM KM yang mengatur secara rinci mekanisme pengunduran diri Presma yang dapat diterima dalam Sidang Istimewa.

“Jujur aja ya, ini kejadian baru. Saya pun nggak kepikiran hal ini akan kejadian.”

– Supriatna, Sekjen MPM KM IPB 2015.

Sekjen MPM KM Supriatna mengakui belum adanya mekanisme rinci pengunduran diri Presma. Ajuan pengunduran diri langsung dibawa ke Sidang Istimewa, apakah pengunduran diri diterima atau tidak. Memang belum ada peraturan tentang pengunduran diri Presma. “Ketika ada sesuatu yang belum mempunyai mekanisme rinci, solusinya adalah SI. Kalau enggak seperti itu, di mana lagi?” ujar Supri.

Sejak 1998 dan pertama kali UU KM IPB 2011 dicetuskan, belum pernah terjadi pengunduran diri Presma. Oleh karena itu, pihak MPM tidak membuat peraturan mengenai hal tersebut. “Ke depannya akan dibuat, sebagai antisipasi,” tukas Supri.

Fara Ruby Addina

Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor