Siska menyampaikan kesaksiannya di persidangan MPM KM, Selasa(18/11). (Foto: Ichwanul AM) |
Pihak pemohon yang dalam hal ini merupakan Timses pasangan calon Ketua BEM KM nomor urut 2 melayangkan sejumlah bukti kepada MPM KM dalam Sidang Perkara Pemira yang dilakukan secara marathon mulai dari (18/11) sampai (20/11). Bukti-bukti tersebut disampaikan sebagai bahan gugatan mereka terkait manipulasi laporan dana kampanye pasangan nomor urut 1 serta indikasi keberpihakan KPR.
Adapun sejumlah bukti tersebut terhimpun dalam bentuk surat, foto, screenshoot, rekaman suara, berita acara kampanye, laporan dana kampanye, hingga secara langsung menghadirkan beberapa saksi dan ahli. Di antara bukti yang menjadi titik berat gugatan adalah foto-foto laporan keuangan serta kwitansi dana kampanye pasangan nomor urut 1. Radha Santunnia, mahasiswi SKPM 48 yang bertindak sebagai saksi menuturukan bahwa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian antara nota yang dilampirkan pasangan nomor urut 1 dalam laporan keuangan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menemukan kejanggalan harga satuan barang. Misalnya harga cetak poster A3 tertera 2.500 perlembar, menurut kami terlalu murah,” ujar Radha. Selain itu ia menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diberikan oleh Timses 1 ke KPR masih kurang rinci. “Contohnya tidak ada keterbukaan mengenai sewa sound system gymnasium padahal jelas digunakan dalam masa akhir kampanye,” tambah Radha. Barang bukti ini juga mereka jadikan bahan gugatan terhadap KPR yang dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam mengaudit laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, pada Sidang Perkara (18/11) lalu, Supriatna mewakili KPR membela diri bahwa tidak ada sistem yang menjelaskan bagaimana KPR mengaudit sehingga yang KPR lakukan adalah pemeriksaan keuangan.
Selain itu, indikasi keberpihakan KPR pada salah satu pasang calon diajukan dengan bukti screenshotketerlibatan KPR dalam grup Facebook “Agent of Change”. Termasuk juga foto baliho himbauan No Golput oleh KPR dimana pada teks poin kelima tidak memenuhi EYD dengan menuliskan angka 1 yang seharusnya ditulis (satu). Menanggapi hal tersebut, KPR beralasan bahwa sebagian besar dari nama anggota yang terlibat sudah bergabung dalam grup “Agent of Change” sebelum Pemira 2014 dan bukan merupakan grup meramu strategi untuk Timses 1.
“Saya gabung di grup pada tingkat satu setelah acara Rohis Nusantara. Tidak membocorkan dan memberikan strategi apapun di sana dari KPR. Hadir seperti teman biasa, karena setiap orang memiliki kebebasan dalam berkumpul dan berserikat,” ungkap Santra Wiraga selaku ketua KPR dalam Sidang Perkara. Sama halnya dengan Santra, anggota KPR lainnya juga mengaku telah lama bergabung dalam grup tersebut.
Akan tetapi, grup “Agent of Change” tersebut telah diganti namanya menjadi “Kertas Warna” beberapa jam sebelum persidangan (18/11). Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan pergantian nama grup tersebut.(*)
David Pratama
Ichwanul AM
Tambahkan Komentar