KorpusIPB – Rabu (21/08), BEM KM IPB menggelar seruan konsolidasi dalam rangka mempersiapkan Aksi pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan direvisi oleh DPR. Muhammad Daniyal, Menteri Koordinator Sosial Politik BEM KM IPB University mengemukakan bahwa seruan konsolidasi terbuka ini mengajak keluarga mahasiswa secara umum dan menyeluruh untuk sama sama terlibat membahas terkait keresahan-keresahan disituasi saat ini.
“Kami menyepakati dengan berbagai aspirasi keluarga mahasiswa untuk mendesak DPR untuk mengembalikan marwah demokrasi. DPR sangat inkosisten dalam ranah kebijakannya. putusan DPR sangat anomali menjauhkan demokrasi. KM IPB mengajak seluruh mahasiswa untuk besok ikut aksi menuntut dan mendesak DPR RI dan mengembalikan marwah demokrasi dengan adanya putusan MK No. 60,” ujar Daniyal saat diwawancarai pada Rabu (21/08).
Seruan konsolidasi BEM KM IPB dilatarbelakangi oleh aksi Menkumhan Supratman yang membicarakan revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR dan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menganulir putusan MA terkait syarat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 21 Agustus 2024.
Mengutip dari BBC, ada delapan dari sembilan fraksi DPR menyepakati sebagian putusan MK mengenai syarat calon kepala daerah dalam rancangan perubahan UU Pilkada yang rencananya akan disahkan ketika rapat paripurna DPR pada kamis, 22 Agustus 2024 bersamaan dengan aksi yang akan dilakukan oleh aliansi mahasiswa Indonesia, salah satunya adalah IPB University.
Kesepakatan salah satu badan legislatif tersebut menyebutkan bahwa partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD yang hanya memiliki ambang batas parlemen dalam pilkada. Putusan tersebut sama dengan putusan MK dihari sebelumnya, tetapi DPR tidak menyebutkan putusan MK lainnya yang tertuang dalam RUU Pilkada, sehingga 20 persen kursi harus dimiliki oleh partai ataupun koalisi partai yang mempunyai kursi di DPRD atau untuk bisa menjadi calon Kepala daerah setidaknya memiliki akumulasi suara di daerah sebanyak 25 persen.
Selain itu putusan MK lainnya yang tidak tercantum mengenai batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta minimal 25 tahun untuk calon kepala daerah di Kabupaten/Kota ketika pelantikan.
Aksi ini tentunya melibatkan beberapa aliansi, seperti aliansi buruh dan aliansi mahasiswa lainnya dan besar harapan KM IPB dalam aksi ini.“Kita disini ingin mengembalikan marwah demokrasi dan mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk bergerak menyeruakan kebenaran. Situasi seperti ini dibutuhkan suara untuk mengembalikan lagi hukum dan demokrasi negara kita saat ini,” tutur Daniyal mewakili suara mahasiswa.
***
Reporter: Rosita
Fotografer: Ghulam Muhammad Abdan, Mahesa Juli Aksyah
Editor: Rosita
Tambahkan Komentar