![]() |
Fahmi, pimpinan Sidang Istimewa MPM KM saat mengetuk palu sidang. (Foto: Ichwanul AM) |
MPM KM melalui portal resminya merilis Surat Ketetapan No. 006/TAP SI/MPM KM IPB/XI/2014 terkait Putusan Perkara Pemira Eksekutif Pusat KM IPB pada Sabtu (22/11) lalu. Dalam surat ketetapan yang sifatnya final tersebut, MPM KM menolak gugatan pemohon terkait beberapa kasus yang dianggap melanggar penyelenggaraan Pemira yang jujur dan bersih. Akan tetapi, perihal indikasi kecenderungan KPR memihak salah satu pasangan calon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, MPM menyatakan terbukti.
Bermula dari gugatan yang dilakukan pihak pemohon terhadap KPR atas baliho himbauan No Golput yang diedarkan. Dimana pada poin kelima terdapat redaksi yang tidak memenuhi EYD dan ditengarai ada unsur keberpihakan. Penulisan dalam kaidah EYD seharusnya ditulis (satu), nyatanya ditulis dalam angka (1). Hal ini kemudian dibahas dalam Sidang Perkara pada (18/11) lalu dan diputuskan dalam Sidang Pleno tertutup MPM KM pada (20/11).
Ichwanul AM
Tambahkan Komentar