MPM KM : Indikasi KPR Cenderung Memihak Terbukti

Fahmi, pimpinan Sidang Istimewa MPM KM saat mengetuk palu sidang. (Foto: Ichwanul AM)

MPM KM melalui portal resminya merilis Surat Ketetapan No. 006/TAP SI/MPM KM IPB/XI/2014 terkait Putusan Perkara Pemira Eksekutif Pusat KM IPB pada Sabtu (22/11) lalu.  Dalam surat ketetapan yang sifatnya final tersebut,  MPM KM menolak gugatan pemohon terkait beberapa kasus yang dianggap melanggar penyelenggaraan Pemira yang jujur dan bersih. Akan tetapi, perihal indikasi kecenderungan KPR memihak salah satu pasangan calon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, MPM  menyatakan terbukti.

Bermula dari gugatan yang dilakukan pihak pemohon terhadap KPR atas baliho himbauan No Golput yang diedarkan. Dimana pada poin kelima terdapat redaksi yang tidak memenuhi EYD dan ditengarai ada unsur keberpihakan. Penulisan dalam kaidah EYD seharusnya ditulis (satu), nyatanya ditulis dalam angka (1). Hal ini kemudian dibahas dalam Sidang Perkara pada (18/11) lalu dan diputuskan dalam Sidang Pleno tertutup MPM KM pada (20/11).


Melalui sidang pleno, MPM KM menyatakan bahwa terbukti KPR terindikasi memiliki kecenderungan memihak ke salah satu calon. Adapun alasan yang memperkuat keputusan tersebut yaitu terdapat masa pembiaran yang dilakukan KPR dari saat “sadar” berkaitan dengan redaksi angka “1” pada spanduk himbauan no golput untuk akhirnya diperbaiki selama empat hari. Kemudian juga atas kesaksian dari saksi Termohon yang menyatakan bahwa saksi hanya membuat desain. Sedangkan kata-kata yang digunakan untuk spanduk sama persis dengan konten yang dikirimkan KPR lewat Santra Wiraga.

Terbuktinya indikasi tersebut, dalam TAP SI 006 MPM KM menghimbau agar KPR meminta maaf kepada seluruh mahasiswa IPB. Sementara itu, KPR melalui Santra Wiraga selaku ketua menyatakan bahwa informasi tersebut baru ia terima kemarin (22/11) lewat Whatsapp. “Tidak tahu apakah nanti akan ada surat resmi atau tidak. Yang jelas kami percaya sepenuhnya dengan keputusan MPM,” ujar Santra.

Mengenai permohonan maaf tersebut, Santra mengaku KPR akan melakukan secepatnya. “Tidak ada tenggat waktu dari MPM. Tetapi akan kami sampaikan secepatnya melalui media sosial,” ujarnya. Santra menambahkan bahwa penyampaian permohonan maaf akan dilakukan melalui media sosial karena keterbatasan dana. “Uang Pemira sudah habis terpakai untuk Pemira kemarin,” kata Santra.(*)

David Pratama
Ichwanul AM

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.