Polemik Peminjaman Auditorium Mandiri Tuai Pro dan Kontra, Revisi Jadi Solusi

Bogor, korpusipb.com – Auditorium Mandiri (Auman) IPB belakangan ini menjadi perbincangan setelah beredarnya surat edaran No.015/A.1/KP KM IPB/I/2025 tentang Penundaan Peminjaman Auditorium Mandiri April–September 2025. Banyak pihak yang merasa tidak puas dengan isi surat tersebut, terutama pihak-pihak di luar empat kegiatan mahasiswa yang telah disebutkan di dalamnya.

Presiden BEM KM IPB, Muhammad Afif Fahreza, menyatakan sikap resmi atas nama mahasiswa IPB, yaitu:

  1. Mencabut surat edaran yang beredar di KM IPB agar tidak ada lagi miskomunikasi terkait hal ini di KM IPB, terutama pada Ormawa KM IPB.
  2. Menyelenggarakan konsolidasi antara KP KM IPB dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada pihak-pihak yang memiliki kegiatan di Auditorium Mandiri antara tanggal 15 April s.d. 30 September 2025.
  3. Menyiapkan skema baru peminjaman Auman agar semua Ormawa KM IPB mengetahui kondisi aktual Auman sebelum menggunakannya
  4. KP KM IPB harus terbuka dalam pemberian saran, kritik, dan aspirasi oleh KM IPB yang membangun bagi KM IPB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPM KM IPB 2024/2025, Fajar Ilham Pratama, menyampaikan klarifikasinya pada Jumat (11/04). “Ini pelajaran bagi kita semua, bukan hanya soal ruangan, tapi tentang cara bekerja bersama yang efektif,” ujarnya.

 

Fajar menilai masalah utamanya adalah kurangnya koordinasi serta belum adanya sistem peminjaman terintegrasi yang mampu menampung kebutuhan bersama. Menanggulangi hal tersebut, DPM akan mencabut surat edaran lama dalam 1×24 jam setelah rapat bersama Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) untuk menetapkan aturan baru yang jelas.

Fotografer: Fairuz Zain

Ditmawa mengonfirmasi melalui surat edaran No.973/IT3.D3/KM.03/M/T/2025, bahwa Auman telah dialokasikan untuk kegiatan MPKMB dan AGSN mulai April hingga September 2025. Ormawa lain tetap bisa menggunakan ruangan asalkan sesuai aturan yang ditetapkan.  Mekanisme peminjaman Auman mengharuskan organisasi untuk melakukan koordinasi awal dengan KPKM, dilanjutkan dengan verifikasi kepada Pengelolaan Administrasi Umum (PAU), serta pengajuan permohonan resmi melalui platform Help Center IPB. Pengambilan kunci dapat dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan acara dengan kewajiban pengembalian maksimal tiga hari setelah kegiatan berakhir.

Fajar juga menegaskan bahwa Auman tidak dilengkapi sound system, LCD, dan Wi-Fi, karena dirancang untuk rapat dan kegiatan teknis, bukan acara besar. Aturan penggunaan ruangan pun kini diperketat. Ruangan hanya boleh digunakan hingga pukul 22.00 WIB dan jika memerlukan waktu tambahan atau menginap, peminjam wajib menyertakan surat izin resmi yang disetujui oleh pembina Ormawa. Segala bentuk pelanggaran fisik, seperti pemasangan paku, meninggalkan barang pribadi hingga akses tanpa izin ke backstage dan gudang, akan dikenai tindakan administratif. Apabila konflik kerap terjadi, segala kinerja yang melanggar otoritas penyelesaian akan diserahkan ke Kongres KM IPB sebagai lembaga yudikatif mahasiswa.

“Kami memastikan setiap organisasi mendapat kesempatan yang sama dalam menggunakan Auditorium Mandiri melalui sistem yang lebih terstruktur,” tutup Fajar.

***

Reporter: Rahma Annisa

Fotografer: Fairuz Zain

Editor: Syifa Shabreena

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.