Bogor –Media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh berbagai informasi, termasuk politik. Jika dahulu penyampaian pesan lebih banyak dilakukan melalui televisi, surat kabar, atau konferensi pers, kini berbagai informasi dapat menyebar dalam hitungan detik melalui berbagai platform digital. Perubahan tersebut menjadikan media sosial sebagai arena baru dalam membangun opini publik. Dalam arena digital inilah muncul aktor-aktor baru dalam menggerakkan narasi publik, yang dikenal sebagai buzzer. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buzzer sering disebut sebagai pendengung, yaitu individu atau kelompok yang aktif menyebarkan informasi, pesan, opini, atau promosi di media sosial. Dalam konteks komunikasi politik, peran buzzer tidak hanya sebatas mempromosikan pesan, tetapi juga memperkuat, mengulang, dan menyebarkan narasi tertentu agar menjangkau audiens yang lebih luas.
Namun, kemampuan media sosial dalam mempercepat penyebaran narasi tidak selalu berdampak positif. Ruang digital yang memungkinkan informasi tersebar secara masif juga membuka peluang bagi beredarnya informasi yang tidak akurat, termasuk pada isu-isu politik. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang tahun 2024 pemerintah mengidentifikasi 1.923 konten hoaks, berita bohong, dan informasi palsu yang beredar di ruang digital. Dari jumlah tersebut, 237 konten berkaitan dengan isu hoaks politik dan 214 konten berkaitan dengan pemerintahan. Data tersebut menunjukkan bahwa isu politik masih menjadi salah satu topik yang rentan disusupi informasi yang tidak akurat.
Maraknya penyebaran informasi tidak akurat ini tidak lepas dari peran aktor digital yang menggerakkan narasi di media sosial. Alhasil, istilah buzzer pun semakin sering muncul dalam berbagai perbincangan publik. Menurut Rudi Trianto dalam jurnal “Buzzer sebagai Komunikator Politik”, buzzer merupakan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan memengaruhi opini publik melalui media sosial dengan menyebarkan pesan tertentu secara intensif. Penyebaran pesan tersebut dilakukan melalui unggahan, komentar, maupun interaksi digital lainnya sehingga mampu memperluas jangkauan suatu narasi di ruang publik.
Shiddiq Sugiono dalam jurnal “Fenomena Industri Buzzer di Indonesia” menyebutkan bahwa buzzer pada awalnya dikenal sebagai akun yang digunakan untuk membantu promosi suatu produk tertentu. Namun, seiring berkembangnya komunikasi digital, fungsi tersebut mengalami pergeseran. Buzzer tidak lagi hanya digunakan untuk tujuan promosi, tetapi juga dimanfaatkan dalam komunikasi politik untuk membangun opini publik, bahkan dalam beberapa kasus dikaitkan dengan penyebaran disinformasi atau praktik black buzzer.
Sisi black buzzer ini yang kerap memicu perdebatan. Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyinggung praktik penggunaan buzzer dalam komunikasi politik. Menurutnya, keberadaan buzzer telah menurunkan kualitas komunikasi di platform digital.
“Siapa suruh sebagai alat komunikasi sekarang banyak kebohongannya? Saya sudah minta sama Kominfo betulkan itu. Betul-betul pakai buzzer-buzzer, buzzer-buzzer iku sopo? Bisanya hanya terima uang aja,” ujar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam Seminar Internasional Peringatan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA), Sabtu (1/11/2025). Kompas TV
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya tertuju pada keberadaan akun, akan tetapi juga terhadap konten yang melanggar aturan. Dalam artikel Menggusur “Buzzer” dari Ruang Demokrasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan menunjukkan ketegasannya dalam kasus tersebut..
“Kalau terbukti melanggar, kami siap menghapus atau take-down akun-akun penyebar konten meresahkan itu.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penanganan penyebaran konten yang melanggar aturan dibandingkan sekadar keberadaan akun buzzer. KOMDIGI
Namun, pendekatan regulasi saja dinilai belum cukup mengingat cara kerja buzzer yang sangat luas. Senior Analis Drone Emprit, Nova Mujahid, menjelaskan bahwa aktivitas buzzer umumnya dilakukan secara terencana dengan mengulang narasi tertentu di berbagai platform media sosial. Menurutnya, pola tersebut lebih banyak membangun respons emosional pengguna dibandingkan mendorong diskusi yang berbasis data dan fakta. Kompas TV
Salah satu contoh yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang mengkritik berbagai kondisi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Aksi tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak tuntutan mahasiswa. Namun, di tengah pembahasan mengenai substansi demonstrasi, perhatian publik justru turut tersita oleh beredarnya dugaan pengerahan buzzer di media sosial.
Akun Threads @kabarmahasiswa.id mengunggah informasi yang menyebut adanya dugaan pengerahan buzzer secara masif untuk mencegah aksi demonstrasi. Dalam unggahan tersebut, beredar tangkapan layar yang menunjukkan dugaan sistem pembayaran buzzer sebesar Rp1.000 untuk setiap komentar yang dibuat. Unggahan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai keberadaan buzzer dan pengaruhnya terhadap arah percakapan publik di ruang digital.
Catatan penting yang perlu disoroti dalam fenomena ini adalah, buzzer menguji dua sisi sekaligus. Ketergantungan aktor politik pada buzzer bayaran terutama untuk membela narasi yang keliru justru memperlihatkan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Oleh karena itu, kunci utamanya berada pada diri masyarakat itu sendiri, publik harus lebih bijak memilih informasi berbasis data agar tidak mudah dihasut oleh agenda buatan di linimasa.
Temuan ini memperlihatkan bahwa buzzer telah menjadi salah satu elemen dalam komunikasi politik di era digital. Akan tetapi, pembentukan opini publik tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas buzzer, melainkan juga oleh algoritma media sosial, pemberitaan media massa, serta tingkat literasi digital masyarakat. Dengan demikian, fenomena buzzer perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem komunikasi politik yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya faktor yang menentukan arah percakapan publik.
***
Reporter : Fitri Oktaviani
Layouter : Mashita Yoanda Lesti
Editor : Asni Kayla, Dyaz Miftah




Tambahkan Komentar