Tanggapan Guru Besar Gizi IPB Soal Larangan Promosi Potongan Harga Susu Formula, Setuju Diberlakukan

Sosial media belakangan ini tengah digemparkan oleh mengetatnya larangan pemerintah mengenai promosi susu formula melalui diskon. Larangan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu (PASI) lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.”

Menanggapi hal tersebut, Koran Kampus IPB mewawancarai Prof. Dr.  Hardinsyah, MS., Guru Besar Ilmu Gizi IPB University untuk mengetahui tanggapannya atas peraturan tersebut. Prof. Hardinsyah menyampaikan bahwa sudah lama regulasi terkait hal tersebut berlaku. Pemberian ASI sangat dianjurkan untuk bayi sampai usia 6 bulan. Dari sisi ilmiah, susu formula tidak dapat menggantikan semua kandungan dan manfaat ASI, dan banyak bukti bahwa kebutuhan gizi bayi dapat dipenuhi dengan pemberian ASI saja sampai bayi usia 7 bulan. Tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan gizi bayi, pembelian ASI bermanfaat bagi kesehatan bayi dan ibu yang memberikan ASI.

Namun, ada beberapa kondisi pengecualian untuk pemberian susu formula atau PASI. Misalnya saat ibu kandung meninggal, ibu kandung sakit atau stres parah sehingga tidak dapat memberikan atau mengeluarkan ASI, puting tidak bisa disedot bayi, atau bayi  memiliki kelainan bibir, lidah atau mulut sehingga tidak bisa menghisap ASI.

Prof. Hardinsyah mengaku setuju dengan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian ASI dan pemasaran PASI. Peran ASI sangat penting untuk bayi 0-6 bulan, terutama untuk tumbuh kembang anak. Agama Islam, yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia, pun menganjurkan untuk memberikan ASI kepada anak. Bahkan ketika ibu kandung tidak bisa menyusui, pemberian ASI dapat digantikan oleh ibu lain yang nanti disebut ibu sepersusuan.

Tim Koran Kampus bertanya-tanya mengenai alasan dibalik larangan pemerintah tersebut. Menurut Prof. Hardinsyah, ini bagian dari upaya pemerintah untuk mempromosikan pentingnya ASI eksklusif dan pemberian ASI sampai anak usia dua tahun, serta melindungi ibu dan bayi yang bila dalam kondisi khusus harus menggunakan PASI.

Menyertai regulasi ini juga, sebaiknya pemerintah bersama tenaga kesehatan dan masyarakat menggencarkan edukasi mengenai pemberian ASI dan MPASI kepada masyarakat, khususnya kepada calon ibu hamil dan ibu menyusui, baik melalui pelayanan kesehatan maupun kampanye. 

Kelompok masyarakat berpendidikan seperti mahasiswa, sudah seharusnya lebih sadar dan waspada akan pentingnya pemberian ASI eksklusif untuk bayi sampai usia 6 bulan. Sehingga dalam hal ini, kelompok masyarakat berpendidikan dapat turut membantu  mengedukasi kalangan minim literasi mengenai pentingnya pemberian ASI pada anak. Prof. Hardinsyah menuturkan, “Sudah seharusnya mahasiswa membantu mengedukasi masyarakat lain, agar pemberian ASI pada anak hingga usia minimal 6 bulan dapat terlaksana dengan baik.”

***

Kontributor: Reporter: Aisyah Ahadini Zuhaila, Bagus Apriano Nur S

Fotografer: Zera Adinata Putri

Editor: Rafly Muzakki R

 

Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.