Zakky-Tamam Lolos Berkas, Wicak-Maliki Lolos Bersyarat

Fotografer: Naila HumairaProses Verifikasi Lanjutan

Setelah sebelumnya Sidang Verifikasi Berkas oleh KPR KM (30/8) menyatakan bahwa dua bakal pasangan calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa (presma dan wapresma) tidak lolos verifikasi, setiap bakal pasangan calon presma dan wapresma diberi kesempatan untuk melengkapi berkas. Sidang Verifikasi Lanjutan diadakan pada Senin (2/9) di Ruang Kuliah Gedung Kuliah A (RK GKA).

Berkas pasangan Bhirawa A. Wicaksana (Wicak) dan Maliki Febriantono (Maliki) yang awalnya belum dilengkapi adalah fotokopi transkrip nilai atas nama Maliki dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mahasiswa Program Pendidikan Kompetensi Umum (PPKU).

Sementara itu, pasangan Zakky Muhammad Noor (Zakky) dan Tamam Ahda Septiadi (Tamam) sebelumnya belum melengkapi beberapa berkas: Surat Keterangan Berkelakuan Baik atas nama Tamam, hasil medical check-up dan Surat Keterangan Berbadan Sehat atas nama Zakky dan Tamam, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atas nama Tamam pada formulir pendaftaran, serta fotokopi KTM mahasiswa PPKU.

Dalam sidang, pasangan Wicak-Maliki telah melengkapi berkas fotokopi transkrip nilai atas nama Maliki. “Jadi sebelumnya mereka mengumpulkan transkrip nilai atas nama Maliki itu semester 4 dan 6, seharusnya semester 5 dan 6,” ujar Ketua Verifikasi dan Kampanye KPR Idham Giffari. Untuk fotokopi KTM mahasiswa PPKU, pasangan ini mengumpulkan 149 fotocopy KTM sah dari total 150 yang dipersyaratkan.

Pasangan Zakky-Tamam sudah melengkapi semua berkas diperlukan. Berkas-berkas tersebut disebutkan satu per satu oleh tim verifikasi berkas dan ditunjukkan kepada peserta sidang.  Pasangan ini mengumpulkan 159 fotocopy KTM mahasiswa PPKU, dengan rincian 155 KTM dinyatakan sah dan 4 KTM tidak sah. Hal ini sudah memenuhi jumlah yang diminta, yaitu 150 fotokopi KTM.

Dengan demikian, pasangan Zakky-Tamam dinyatakan lolos verifikasi, sementara pasangan Wicak-Maliki dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Keputusan No. 006/KPTS/PLENO/DPM-KM/IX/2019

Karena hanya ada satu pasangan yang lolos verifikasi, maka berdasarkan SK nomor 005 KPR-DPM KM tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pemilihan Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode 2019-2020, dijelaskan dalam Bab I pasal 11 bahwa “Apabila setelah verifikasi lanjutan seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (10) telah dilaksanakan dan tetap tidak ada atau hanya ada satu bakal pasangan calon yang lolos verifikasi maka tahapan pemira selanjutnya akan diserahkan kepada DPM KM IPB.”

Hasil Pleno DPM KM

DPM KM telah mengeluarkan Keputusan No. 006/KPTS/PLENO/DPM-KM/IX/2019 yang memutuskan pelolosan bersyarat pada paslon yang tidak lolos verifikasi lanjutan: paslon Wicak-Maliki. Paslon Wicak-Maliki diberikan syarat untuk melengkapi berkas hingga tanggal 3 September pukul 07.00 WIB di Sekretariat Pemira KM. Dalam kasus ini, Wicak-Maliki harus melengkapi borang KTM PPKU yang belum mencukupi.

Selain itu, paslon Wicak-Maliki juga harus membuat surat permohonan maaf kepada KM IPB dan dipublikasi di akun media sosial pribadi selambat-lambatnya 1×24 jam sejak keputusan dibuat. Unggahan tersebut juga akan diunggah ulang oleh akun resmi Pemira KM IPB.

Sejak keputusan pelolosan bersyarat ini dibuat, mekanisme Pemira KM sepenuhnya dikembalikan sebagai wewenang KPR KM.

Editor: Aditya Mukti Pramana

Tia Nurdianty Ameylia

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.