IPB University berhasil mengkonversi akreditasi perguruan tinggi yang semula ‘A’ menjadi ‘Unggul’ pada 31 Januari 2023. Konversi ini diputuskan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) Nomor 68/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT I/2023.
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAN-PT tersebut menyatakan bahwa IPB University dinyatakan telah memenuhi syarat peringkat akreditasi unggul. Konversi akreditasi IPB University ini merupakan bentuk regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut Dr Ibnul Qayim, Kepala Kantor Manajemen Mutu dan Audit Internal (KMMAI) IPB University menjelaskan bahwa akreditasi unggul ini diberikan bagi perguruan tinggi yang memiliki standar lebih dari standar nasional. Dalam pencapaiannya untuk menjadi ‘Unggul’, IPB University harus menyusun Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang berbeda dari kriteria sebelumnya saat Akreditasi A.
Penyusunan dokumen ISK ini berdasarkan capaian prestasi keseluruhan dari apa yang telah IPB University raih. Mulai dari kemahasiswaan, Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat/ Dokumen ISK ini disusun dalam bentuk 9 kriteria yang sebelumnya hanya memuat 7 kriteria dalam akreditasi.
Pada saat ini, peraturan tersebut menetapkan penamaan akreditasi tidak lagi disebut dengan nilai ‘A’, ‘B’, atau ‘C’, melainkan Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Instrumen akreditasi ini merupakan instrumen akreditasi tambahan dari BAN-PT untuk melakukan konversi akreditasi perguruan tinggi untuk menilai kualitas kampus.
Dr Ibnul Qayim menuturkan, predikat ‘A’ yang didapatkan dahulu kemudian akan disejajarkan melalui konversi ini untuk melihat konsistensi keunggulan kampus dan IPB University telah membuktikan kualitasnya melalui kesuksesan konversi menjadi predikat ‘Unggul’.
Hasil konversi akreditasi IPB University ‘Unggul’ ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan November 2027, sesuai dengan masa berlaku akreditas sebelumnya. Saat masa berlakunya habis, BAN-PT akan menerbitkan Kembali SK Akreditasi Unggul untuk lima tahun berikutnya.
Penerbitan SK Akreditas ‘Unggul’ hanya dapat dipertahankan bila perguruan tinggi mampu lolos pemantauan dan evaluasi berikutnya. Penilaian dari evaluasi ini mencakup kinerja input, proses, dan output. Dr Ibnul Qayim berharap agar IPB University kedepannya dapat terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi agar akreditasinya akan tetap Unggul. Selain iu, harapannya semua program studi di IPB University bisa terakreditasi internasional.
Reporter: Salwa Reulina RG
Fotografer: Khansa Nabilah F
Editor: Rani Zuwinta
Tambahkan Komentar